Atasi Over Kapasitas, Rutan Praya Pindahkan 9 Orang Warga Binaan

    Atasi Over Kapasitas, Rutan Praya Pindahkan 9 Orang Warga Binaan

    Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 9 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Jum'at (28/07).

    Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.

    “Total ada sembilan orang warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Praya ke Lapas Terbuka Lombok Tengah", ungkap Aris saat ditemui Tim Humas. Ia menambahkan pemindahan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya.

    Aris melanjutkan bahwa pemindahan warga binaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas. "Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dan dengan pengawalan ketat petugas Rutan praya", tandas Aris. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Raya Idul Adha 1445, Lapas Lombok Barat...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Penyakit Menular, Lapas Lombok...

    Komentar

    Berita terkait